Mengenal Layanan Autocillin Syariah dan Perbedaannya Dengan Asuransi Konvensional
Autocillin Syariah merupakan salah satu produk asuransi yang ditujukan untuk kendaraan mobil. Sama seperti asuransi pada umumnya, asuransi tersebut memberikan jaminan untuk mobl Anda. Asuransi ini akan memberikan jaminan asuransi All Risk dan TLO (Total Loss Only)
Asuransi Mobil All Risk
Jenis asuransi mobil ini juga sering disebut dengan asuransi comprehensive atau keseluruhan. Jika Anda memilih produk asuransi tersebut, mobil akan mendapatkan ganti rugi dari berbagai risiko baik untuk kerusakan ringan maupun berat hingga resiko kehilangan. Namun asuransi mobil all risk biasanya memiliki ketentuan dan batas ganti rugi. Jika Anda ingin memperluas jaminan, maka wajib membayar biaya tambahan.
Asuransi Mobil TLO (Total Loss Only)
Sesuai dengan namanya, perusahaan asuransi di sini hanya akan menanggung 2 hal. Pertama adalah kerusakan mobil di atas 75% di mana kemungkinan besar kendaraan sudah tidak dapat digunakan lagi. Kedua adalah mobil yang hilang karena dirampas atau dicuri. Jika dibandingkan dengan asuransi tipe all risk, premi yang dibayar untuk asuransi jenis ini lebih terjangkau. Namun Anda wajib mencatat bahwa jika perusahaan penyedia asuransi tidak menggolongkan kerusakan mobil di atas 75%, maka Anda tidak dapat memperoleh ganti rugi
Fitur Unggulan Autocillin Syariah
Asuransi mobil Autocillin Syariah saat ini telah hadir dengan fitur terbaik untuk memberikan kenyamanan bagi para penggunanya. Fitur tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
– Emergency Roadside Assistance
– Autocilin Mobile Claim Application
– Autocilin Mobile Service
Dengan fitur tersebut, layanan ini akan memberikan pelayanan terbaik bagi para pelanggan secara terus menerus dengan proses yang sederhana
Perbedaan Asuransi Mobil Syariah dan Konvensional
Bagi Anda yang baru pertama kali hendak menggunakan layanan asuransi mobil syariah, Anda mungkin bertanya-tanya apa perbedaan asuransi tersebut dengan asuransi mobil biasa atau asuransi konvensional. Agar lebih mudah untuk membedakannya, Anda sebaiknya mencermati beberapa informasi berikut ini
– Perjanjian
Syariah memegang prinsip akad hibah dengan konsep tolong menolong. Jadi tiap peserta akan saling menolong ketika ada salah satu peserta asuransi yang mobilnya hilang atau mengalami kecelakaan. Dengan menerapkan prinsip tolong menolong, maka riba dan haram yang terdapat pada asuransi mobil biasa tidak berlaku untuk asuransi mobil syariah.
Untuk asuransi konvensional menggunakan prinsip transaksi jual beli di mana pihak pelanggan dan perusahaan sama-sama berharap mendapatkan keuntungan sebesar- besarnya dan kerugian sekecil mungkin.
– Sistem Bagi Hasil
Pada asuransi mobil syariah, keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan dana asuransi akan dibagikan untuk seluruh peserta dan perusahaan asuransi secara adil. Besarnya bagi hasil tersebut tergantung keuntungan atau kerugian perusahaan asuransi tiap bulan dan tergantung dari berapa besar keuntungan tiap bulan
Pembagian hasil akan dibagikan saat polis asuransi mobil habis atau jatuh tempo. Besarnya jumlah bagi hasil tersebut disesuaikan dengan keuntungan perusahaan pada bulan tersebut dan hanya diperbolehkan jika pelanggan belum pernah melakukan klaim selama 1 tahun polis. Selama ini asuransi mobil Autocillin Syariah dapat memberikan bagi hasil antara 5% sampai 10% untuk kliennya. Sementara itu pada asuransi konvensional, keuntungan dari asuransi menjadi milik perusahaan sepenuhnya
– Pengawasan Dana
Asuransi mobil Syariah memiliki DPS atau Dewan Pengawas Syariah. Dewan tersebut memiliki tanggung jawab untuk mengawasi perusahaan asuransi agar selalu mengikuti prinsip syariah dalam pengelolaan dana asuransi. DPS yang menjalankan tugas bertanggung jawab langsung pada MUI (Majelis Ulama Indonesia). Untuk asuransi mobil konvensional, sistem pengawasan dana dilakukan oleh manajemen perusahaan secara internal dan tidak ada pihak luar yang diizinkan untuk masuk maupun melihat keuangan perusahaan.
– Syariat Islam
Asuransi mobil Syariah menerapkan prinsip Syariat Islam untuk menjalankan perusahaan baik dalam operasional maupun dalam investasi. Syariat Islam yang digunakan untuk asuransi mobil Syariah di antaranya adalah riba (Investasi Syariah tidak memakai atau berinvestasi yang memiliki bunga investasi), halal/haram (investasi yang dilakukan tidak dimasukkan ke hotel dan bank atau minuman keras, dan zakat (perusahaan asuransi mobil syariah melakukan zakat secara berkala dari pendapatannya)