Umum  

Pemerintahan Pusat dan Provinsi

Pemerintahan Pusat dan Provinsi

Pemerintahan Pusat

Lembaga-lembaga negara di Indonesia, yaitu:

  • Lembaga legislatif, yaitu lembaga negara yang memegangkekuasaan membentuk undang-undang. Lembaga legislatif terdiri atas DPR, MPR, dan DPD.
  • Lembaga yudikatif, yaitu lembaga yang memegang kekuasaandi bidang kehakiman. Lembaga yudikatif terdiri atas MA, MK,dan KY.
  • Lembaga eksekutif, yaitu lembaga yang memegang kekuasaan pemerintahan.Lembaga ini dipimpin oleh presiden danwakil presiden.
  • Badan pemeriksa keuangan (BPK), yaitu lembaga yangmemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangannegara.
  • Bank sentral, yaitu bank yang mengatur kebijakan moneterdan mencetak uang.

Pemerintahan pusat dipimpin oleh presiden dan wakil presiden.

  • Adapun bagian-bagian dari pemerintah pusat, yaitu:
  • Kesekretariatan negara, meliputi kementerian negara,kementerian koordinator, dan menteri departemen.
  • Sekretariat kabinet, yang bertugas memberikan pelayananadministrasi kepada presiden.
  • Lembaga pemerintah nondepartemen (LPND), yang bertugasmelaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden.
  • Kejaksaan, yang bertugas mengajukan tuntutan di mukapengadilan terhadap para pelaku kejahatan.
  • Badan ekstra struktural, yang bertugas memberi pertimbangankepada presiden atau menteri dalam pelaksanaan kegiatantertentu.
  • Badan independen, yaitu badan yang dibentuk pemerintahpusat, namun bekerja secara independen.
  • TNI dan Polri, yang bertugas menjaga keutuhan NKRI danmenjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
  • KPU, yang bertugas menyelenggarakan pemilu.
  • Perwakilan RI di luar negeri, yang dijalankan oleh seorangduta besar.

 

Provinsi

Wilayah Provinsi

  1. Wilayah provinsi merupakan gabungan dari beberapa wilayahkabupaten atau kota.
  2. Wilayah provinsi berupa wilayah daratan dan wilayahperairan.
  3. Masing-masing provinsi mempunyai kekayaan budaya yangberaneka ragam ada rumah adat, pakaian adat, makanan,senitari, senjata, dan karya sastra.

Pemerintahan provinsi

Pemerintah provinsi disebut juga pemerintah daerah otonomdan daerah administratif. Pemerintah provinsi dipimpin seorang gubernur dan bertanggung jawab kepadaDPRD provinsi. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yangmemiliki fungsi legislasi (penyusunan peraturan daerah),anggaran, dan pengawasan.

Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris daerah. Sekretariat daerah bertanggung jawab kepada gubernur. Perangkat daerah provinsi lainnya, antara lain:

  • Pembantu gubernur
  • Kepala bidang
  • Sekretariat DPRD

Lembaga-lembaga lainnya yang membantu tugas gubernur:

  • Dinas-dinas daerah
  • Badan-badan daerah
  • Kantor wilayah
  • Lembaga teknis daerah
  • Kejaksaan Tinggi
  • Pengadilan Tinggi
  • Kepolisian Daerah (Polda)
  • Komando Daerah Militer (Kodam)