Umum  

Pengertian Desa, Kecamatan dan Kotamadya

Pengertian Desa, Kecamatan dan Kotamadya

Desa

a. Desa

  • Desa adalah wilayah yang ditempati sejumlah penduduk danmerupakan organisasi pemerintahan terendah.
  • Wilayah desa terdiri atas beberapa dusun atau kampung.
  • Dusun atau kampung terdiri atas beberapa RW. RW sendiriterdiri atas beberapa RT.
  • Desa dipimpin seorang kepala desa yang dipilih oleh rakyat.

b. Kelurahan

  • Di daerah perkotaan, desa disebut Kelurahan. Kelurahanmerupakan wilayah yang terdiri atas beberapa kampung.
  • Kampung terdiri atas beberapa RW.
  • RW terdiri atas beberapa RT.
  • Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah.
  • Lurah adalah pegawai negeri/pemerintah.
  • Lurah tidak dipilih oleh rakyat, lurah ditunjuk oleh wali kota/bupati atas usul camat.

c. Pemerintahan Desa

Lembaga pemerintahan desa merupakan lembaga yangmenjalankan pemerintahan desa. Pemerintahan desa terdiri atas pemerintah desa dan bermitradengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pemerintah desa terdiri atas:

  • Kepala desa. Kepala desa adalah kepala pemerintah desa yang dipilih langsung oleh peduduk desa untuk masajabatan 6 tahun. Kepala desa dapat dipilih satu kali lagi untuk masajabatan berikutnya. Kepala desa bertanggung jawab dalam bidang pembangunan dan kemasyarakatan.
  • Pamong desa. Pamong desa atau perangkat terdiri atas: Sekretaris Desa (Sekdes) atau Carik, Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala dusun atau kebayan.

d. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa berkedudukan sejajar danmenjadi mitra kerja pemerintah desa. Tugas BPD antara lain;

  • menetapkan peraturan desa bersama kepala desa,
  • menyelenggarakan pemilihan kepala desa, dan perangkat desa,
  • melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraanpemerintah desa.

Anggota BPD dipilih atas dasar musyawarah mufakat. BPD terdiri atas ketua, wakil ketua, dan sekretaris sertaanggota yang dipilih atas dasar musyawarah. Masa jabatan BPD selama 6 tahun.

 

Kecamatan

  • Wilayah kecamatan merupakan gabungan dari beberapa desa/kelurahan.
  • Kecamatan dipimpin oleh camat. Camat adalah Pegawai NegeriSipil. Ia menerima gaji dari pemerintah.
  • Dalam menjalankan tugasnya, camat dibantu oleh sekretariskecamatan (sekcam), kepala-kepala urusan, dan kepala-kepalaseksi.
  • Dalam membina wilayah, camat juga dibantu oleh kepolisian sector(polsek) yang dikepalai kepala kepolisian sektor (kapolsek), dankomando rayon militer (koramil) dikepalai oleh komandan rayonmiliter (danramil).
  • Camat, kapolsek dan danramil disebut Muspika (musyawarahpimpinan kecamatan).

 

Kotamadya

Kabupaten merupakan gabungan dari beberapa kecamatan.Kabupaten disebut juga Daerah Tingkat II.

Lembaga-lembaga daerah kabupaten/kota adalah sebagai berikut.

  1. Bupati atau wali kota.
  2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat II.
  3. Perangkat daerah.

Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretaris daerah(sekda), asisten daerah, kepala bagian, dan kepala subbagian.

Bupati/wali kota dalam membina wilayah dibantu oleh Muspida(musyawarah pimpinan daerah), yang terdiri atas:

  1. Komandan kodim (komando distrik militer).
  2. Kapolres (kepala kepolisian resort).
  3. Kepala kejaksaan negeri.
  4. Kepala pengadilan negeri.

Lembaga-lembaga atau instansi-instansi yang membantu tugasbupati/wali kota antara lain:

  1. Dinas-dinas daerah, seperti kesehatan, pekerjaan umum,pendidikan, dan lain-lain.
  2. Lembaga teknis daerah, seperti Badan Kepegawaian Daerah,Badan Pengawas Daerah, Kantor Kependudukan dan CatatanSipil, dan lain-lain.
  3. Kecmatan.
  4. Desa/kelurahan.